PETUNJUK PELAKSANAAN ADMINISTRASI
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
BAB I
SURAT-SURAT
Pasal 1
Ukuran, Warna dan Jenis Kertas
1. Ukuran kertas yang dipakai dalam surat
menyurat IPPNU: 33 x 22 cm (folio) berat 80 gr.
2. Warna putih.
3. Jenis kertas: HVS.
Pasal 2
Kepala Surat
1. Setiap surat dari PP, PW, PC, PAC dan
PR, PKPT, PCI dan PK harus mempergunakan kepala surat.
2. Kepala surat, letaknya di tengah alas
berbentuk simetris berbentuk blok dengan huruf besar.
3. Kepala surat dan amplop memuat:
a) Lambang IPPNU dengan ukuran alas sama
dengan tinggi 2,5cm.
b) Tingkatan kepengurusan organisasi.
c) Tulisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatut
Ulama (tidak disingkat).
d) Nama wilayah kerja.
e) Alamat sekretariat lengkap.
f) Lambang IPPNU dicetak sesuai warnanya.
4. KepaLa surat dicetak dengan warna dasar
putih dan warna huruf hitam.
5. Tulisan kepala surat terletak di
sebelah kanan lambang, ditulis dengan huruf besar semua, kecuali alamat
sekretariat dan dengan posisi simetris.
Pasal 3
Nomor, Lampiran dan Hal Surat
1. Dibawah kepala surat (yang tidak
tercetak) berturut-turut ditulis :
Nomor :
Lampiran :
Hal :
2. Nomor surat adalah nomor unit pada buku
agenda surat-surat keluar ditambah kode- kode yang khusus diper-gunakan dalam
surat menyurat IPPNU dengan susunan dan urutan- urutan sebagai berikut : 1 / 2
/ 3 / 4 / 5 / 6 / 7
Keterangan kolom
a) Nomor unit keluar (agenda)
b) Diisi dengan
PP :
untuk Pimpinan Pusat
· Diisi dengan
PW : untuk Pimpinan
Wilayah
· Diisi dengan
PC : untuk Pimpinn
Cabang
· Diisi dengan PAC :
untuk Pimpinan Anak Cabang
· Diisi dengan
PR : untuk Pimpinan
Ranting
· Diisi dengan
PKPT : untuk Pimpinan Komisariat Perguruan Tinggi
· Diisi dengan
PK : untuk
Pimpinan Komisariat
· Diisi dengan
PCI : untuk Pimpinan
Cabang Istimewa
3. Diisi dengan kode indeks yang
ketentuannya sebagai berikut :
Kode indeks umum :
A : untuk surat sekretariat
B : untuk surat-surat keuangan
C : untuk departemen-departemen
Kode indeks khusus :
SK :
Surat Keputusan
SP :
Surat Pengesahan
Sp :
Surat pengangkatan/pemberhentian
SM :
Surat Mandat
Ins.
PP :
Instruksi Pimpinan Pusat
Ins.
PW :
Instruksi Pimpinan Wilayah
Ins.
PC :
Instruksi Pimpinan Cabang
Si.
PP :
Siaran Pimpinan Pusat
Si.
PW :
Siaran Pimpinan Wilayah
Si.
PC :
Siaran Pimpinan Cabang
SR :
Surat Rekomendasi
SPT :
Surat Pengantar
4. Diisi dengan tahun kelahiran IPPNU,
diambil dua angka terakhir dan" tahur Hijriyah dan Masehi.
5. Diisi dengan periodesasi kepengurusan
yang sedang berjalan dengan angka romawi.
6. Diisi dengan bulan, menggunakan angka
romawi.
7. Diisi dengan tahun, diambil dua angka
yang terakhir. Contoh : 005/ PP/ SK/7455/XII/III/02
8. Lampiran diisi apabila beserta
surat-surat tersebut disertakan surai-surat lain. Misalnya surat keterangan,riwayat
hidup, laporan, notulen, statement dan lain sebagainya.
· Jumlah lampiran cukup dlsebut dengan
angka misalnya 2 atau 3.
· Angka pada lampiran menunjukkan macam
lampiran, bukan lebaran lembar.
· Kalau jumlah ingin disebutkan, ditulis
di dalam kurung, contoh : 2 (7). Artinya lampiran ada 2 (dua) macam dengan
jumlah lembaran 7(tujuh).
9. Pada HAL, ditutis isi pokok persoalan
yang dibicarakan dalam surat yang akan dikirim, misalnya :
· Laporan keuangan
· Calon keluar negeri
· Minta pengesahan
Tulisan mengenai pokok/ hall surat ini harus dimengerti oleh si
alamat, tidak perlu terlalu panjang.
Pasal 4
Alamat dan Tujuan Surat
1. Alamat adalah menunjukkan kepada siapa
surat tersebut ditujukan dan harus ditulis dengan lengkap serta jelas kecuali
yang bersifat massal.
2. Surat-surat yang ditujukan kepada organisasi
dalam lingkungan IPPNU cukup rnenggunakan kata-kata sopan "Yang
Terhorrnat" (tidak disingkat) ditambah titik dua, dan kepada 'Yth' titik
satu.
3. Alamat dan tujuan terletak 3
(tiga) spasi lurus di bawah isi pokok/ hal
Pasal 5
Isi Surat
1. Isi surat adalah uraian dari inti surat.
2. Isi surat supaya dijaga tetap sopan dan
hormat.
3. Isi surat menggunakan bahasa yang jetas
dan mudah dimengerti.
4. Kalau menggunakan singkatan hendaknya
dipakai singkatan yang lazim dipakai umum.
Pasal 6
Formasi Surat
1. Isi surat keseluruhan berbentuk blok
Stil.
2. Penggunaan spasi disesuaikan dengan isi
surat dan ukuran kertas secara proporsional.
3. Kosongkan va bagian halaman muka surat
sebelah kiri untuk tempat disposisi bagi si alamat.
Pasal 7
Pembuka dan Penutup Surat
1. Kata pembuka untuk surat-surat IPPNU
adalah:
- Assalamu'alaikum Wr. Wb.
- Bismillahirrahmanirrahim.
2. Kata penutupnya adalah:
- Wallahul muwafiq ilaa aqwamith thariq
- Wassalamu'ataikum Wr. Wb.
3. Ketentuan ayat 1 dan 2 dipakai untuk
surat-surat umum IPPNU, kecuali SK, Instruksi, Pengesahan dan mandat.
4. Kata pembuka dan penutup terletak di
garis alinea.
Pasal 8
Tanggal Surat
1. Tangggal surat ditulis di sebelah kanan
bawah.
2. Tanggal surat didahului oleh nama kota
(kedudukan kantor organisasi).
3. Surat-surat dalam organisasi IPPNU
harus memuat tanggal bulan, tahun Hijriyah dan Masehi. Contoh :
Jakarta, 13 Muharram 1423 H
27 Maret 2003 M
Pasal 9
Pengiriman dan Tanda tangan
1. Setiap surat harus menyebut dengan
jelas lembaga yang mengirim beserta penanggungjawabnya sesuai dengan tingkat
kepengurusan di wilayah kerja masing-masing dan ditutis dengan huruf kapital.
2. Penanggungjawab adalah Ketua dan
Sekretaris: Ketua ditulis sebelah kiri dan sekretaris ditulis sebelah kanan,
masing-masing dengan huruf besar dan diberi gasris bawaah tanpa tanda kurung.
3. Tingkatan-tingkatan pejabat organisasi
harus ditulis dengan angka romawi, bukan dengan huruf, misalnya: Ketua I,
Sekretaris II, dan sebagainya.
4. Nama yang menjabat hendaknya ditulis di
atas nama jabatan bukan sebaliknya dan penulisan tingkatan organisasi (PP, PW,
PC, PAC, PR, PKPT, PK dan PCI ) situlis dengan huruf kapital
dan terletak di tengah-tengah.
5. Penulisan nama-nama tingkatan
organisasi ditulis dengan huruf kapital dan terletak di tengah.
Contoh:
PIMPINAN CABANG
IKATAN PELAJAR PUTRI NAHDLATUL ULAMA
KOTA MEDAN
HANUM NUR
HASANAH
Ketua Sekretaris
6. Dalam setiap pengiriman surat dan
penandatangnan surat harus mempergunakan stempel organisasi yang disahkan.
7. Stempel dibubuhkan pada ruang antara
nama dan jabatan sekretaris, dengan menutup sebagian dari tanda tangan sebelah
kiri sekretaris dan berlaku bagi semua jenis surat IPPNU.
BAB II
SIFAT-SIFAT SURAT
Pasal 10
Peraturan
1. Peratauran adalah surat yang berisi
tentang sifat, tujuan dan aturan-aturan organisasi dan merupakan legitiminasi
ketentuan hokum tertinggi yang harus ditaati oleh IPPNU.
2. Peraturan IPPNU terdiri dari 4 (empat)
macam, yaitu:
· Peraturan Dasar dan Rumah Tangga adalah
peraturan dasar yang diputuskan Kongres dan isinya memuat sifat, tujuan serta
aturan-aturan organisasi dan mempunyai kedudukan hukum tertinggi di IPPNU.
· Peraturan Pimpinan Pusat disingkat Per.
PP adalah peraturan yang diputuskan di Konferensi Besar dan Isinya memuat
hal-hal yang prinsip tetapi belum diatur dalam PD PRT dan kedudukan hukumnya
setingkat di bawah PD PRT.
· Peraturan Pimpinan Wilayah disingkat
Per. PW adalah peraturan yang diputuskan di konferensi wilayah atau konferensi
kerja wilayah yang isinya memuat tentang ketentuan- ketentuan prinsip
organisasi yang bersifat regional dan belum diatur dalam PD PRT maupun Per. PP
dengan kedudukan hukumnya setingkat di bawah Per. PP.
· Peraturan Pimpinan Cabang disingkat
Per. PC adalah peraturan yang diputuskan di konferensi cabang atau konferensi
kerja cabang yang isinya memuat tentang ketentuan- ketentuan prinsip organisasi
yang bersifat sub-regional dan belum diatur dalam Per. PP dan Per. PW dengan
kedudukan hukumnya setingkat di bawah Per. PW.
Pasal 11
Keputusan
1. Keputusan adalah surat yang isinya
memuat tentang :
·
Pengangkatan penunjukan untuk sesuatu serta pengangkatan,
pernberhentian personil dan organ-organ dalam lingkungan organisasi.
·
Pengesahan kepengurusan di tiap tingkatan organisasi.
·
Penetapan hasil keputusan persidangan-persidangan. Contoh :
a) Pengesahan Pimpman Wilayah atau Cabang.
b) Keluar masuknya IPPNU datam suatu
lembaga federasi.
c) Menentukan tempat ditaksanakannya suatu
kegiatan besar (Kongres, Konbes, Konferwil dll).
d) Pembekuan wilayah.
2. Kedudukan hukum keputusan bersifat
sementara selama periode tertentu dan tidak seketat peraturan.
3. Keputusan IPPNU terdiri atas 6 (enam)
macam :
·
Keputusan Pimpinan Pusat disingkat KPP.
·
Keputusan Pimpinan Wilayah disingkat KPW.
·
Keputusan Pimpinan Cabang disingkat KPC
·
Keputusan Pimpman Anak Cabang disingkat KPAC.
·
Keputusan Pirr.pinang Ranting disingkat KPR.
·
Keputusan Pimpman Komisariat Perguruan Tinggi disingkat KPKPT
·
Keputusan Pimpinan Komisariat disingkat KPK.
·
Keputusan Pimpman Cabang Istimewa disingkat KPCI
Pasal 12
Instruksi
1. Instruksi adalah :
·
Surat perintah untuk menjatankan hasil keputusan, peraturan
atau hasil-hasil rapat.
·
Perintah untuk melaksanakan kebijaksanaan tertentu dari yang lebih
tinggi jabatan/ kedudukannya kepada orang/ badan/ lembaga yang lebih rendah
jabatan/ kedudukannya disertai dengan petujuk pelaksanaannya serta petunjuk
teknisnya. Contoh:
a) Instruksi pendataan anggota yang
disertai dengan tata cara rnengisi formulir isiannya dan pengirimannya.
b) Instruksi untuk mengadakan konferensi.
2. Instruksi terdiri dari 3 (tiga) macam:
· Instruksi Pimpinan Pusat disingkat Ins.
PP.
· Instruksi Pimpinan Wilayah disingkat
Ins. PW.
· Instruksi Pimpinan Cabang disingkat
Ins. PC.
Pasal 13
Siaran
1. Siaran adalah :
·
Penjelasan secara tertulis sebagai pernyataan resmi organisasi.
·
Dipergunakan untuk memberikan penjelasan tentang suatu peristiwa
baik yang bersifat umum maupun khusus untuk dipelajari atau didiskusikan oleh pimpinan pimpinan IPPNU di seluruh Indonesia.
·
Penjelasan yang sifatnya menegaskan sikap kemandirian organisasi IPPNU terhadap sesuatu
sebagaimana point sebelumnya.
·
Penjelasan yang sebaiknya diinformasikan melalui media massa dengan tembusan kepada
badan/ lembaga/orang dari yang lebih tinggi jabatan atau kedudukannya kepada yang lebih rendah jabatan atau
kedudukannya sesuai dengan isi pokok surat.
Contoh:
a) Siaran tentang sikap PP IPPNU terhadap
politik praktis dengan tembusan ke PBNU, PWNU, PW, PC serta Menpora.
b) Siaran tentang pengiriman belajar ke
luar negeri.
2. Siaran berhak dinyatakan oleh 3 (tiga)
tingkatan organisasi IPPNU yaitu:
· Siaran Pimpinan Pusat disingkat Si. PP
· Siaran Pimpinan Wilayah disingkat Si.
PW
· Siaran Pimpinan Cabang disingkat Si. PC
BAB III
JENIS-JENIS SURAT
Pasal 14
Surat Keputusan
1. Surat Keputusan mempunyai bentuk
tertentu dengan pembukaan resmi tertulis :Bismittahirrahmaanirrahiim.
2. Surat Keputusan memuat "(tiga)
bagian, sebagai berikut :
· Konsideran; menimbang, mengingat,
memperhatikan.
· Diktum : Isi keputusan.
· Alamat/ tujuan surat
Penjelasan:
Konsideran terdiri :
·
Menimbang : yaitu pertimbangan-pertimbangan
dan dorongan hal-hal yang menyebabkan mengapa petnyataan/ keputusan
dikeluarkan.
·
Mengingat : yaitu peraturan-peraturan,
ketentuan-ketentuan yang telah ada yang menguatkan dan menjadi dasar
dikeluarkannya keputusan.
·
Memperhatikan : saran-saran dan atau Surat
Permohonan dari PW, PC, dan pihak lain. Diktum memuat rumusan keputusan pokok/
isi yang merupakan bagian terpenting dari surat keputusan.
Alamatterdiri:
·
Tulisan nama orang/ instansi/ lembaga di mana surat keputusan
tersebut ditujukan.
·
Domisili atau tempat orang/ instansi/ lembaga yang diletakkan di
bagian bawah sebetah kiri surat.
·
Urutan penyebutan dimulai dari orang/ badan/ lembaga yang lebih
tinggi.
Pasal 15
Surat Permohonan Pengesahan
1. Surat permohonan pengesahan
mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat permohonan disampaikan oleh
semua tingkatan kepengurusan yang baru saja terbentuk setelah selesainya
konferensi/rapat anggota kepada yang berwenang guna mendapatkan pengesahan atas
kepengurusannya sesuai masing-masing tingkatan.
3. Untuk PP Permohonan Pengesahan (SP)
ditujukan kepada PBNU.
4. Untuk PW, permohonan pengesahan
ditujukan kepada PP dengan rekomendasi PWNU.
5. Untuk PC, permohonan pengesahan
ditujukan kepada Pimpinan Pusat dengan rekomendasi dari PW dan tembusan ke
PCNU.
6. Untuk PAC, permohonan pengesahan
ditujukan kepada PC, dengan tembusan ke MWC NU.
7. Untuk PR dan atau PK Sekolah / Pondok
Pesantren, permohonan pengesahan ditujukan kopada PC dengan tembusan PAC, PRNU
dan atau kepala sekolah, madrasah/ pimpinan pondok pesantren.
8. Untuk PK. Perguruan Tinggi Permohonan
Pengesahan (SP) diajukan ke PC dengan tembusan lembaga Perguruan Tinggi /PC NU
setempat.
9. Untuk PCI Permohonan Pengesahan (SP)
kepada PP dengan tembusan PCI NU setempat.
10. Dalam surat permohonan harus disertai
dengan lampiran berita acara konferensi/ rapat anggota dan susunan pengurus
lengkap sesuai dengan masing-masing tingkatan.
Pasal 16
Surat Pengesahan
2. Surat pengesahan mempunyai bentuk
tersendiri.
3. Surat pengesahan adalah pengesahan
berdirinya/ reformasi pimpinan: pengurus wilayah, cabang, anakcabang, ranting
dan komisariat.
4. Yang berhak dan berkewajiban
rnengetuarkan surat pergesahan adalah :
· Pimpinan Pusat (PP), sesuai dengan Bab
I pasal 5 bagian A PPOA ini.
· Pimpinan Cabang (PC), sesuai dengan Bab
VII pasal 56 bagian A PPOA ini. A.
5. Surat pengesahan memuat 3 (tiga)
bagian :
·
Konsideran
·
Diktum
·
Alamat
penjelasannya sesuai dengan pasal 14 Bab ini.
Pasal 17
Surat Pengangkatan dan Pemberhentian
1. Surat pengangkatan dan surat
pemberhentian mempunyai bentuk tersendiri.
2. Surat Pengangkatan dibuat oleh Ketua
dan Sekretaris untuk mengangkat fungsionaris dalam melengkapi kepengurusan
setelah melalui Rapat Marian.
3. Surat pemberhentian dibuat oleh
ketua dan sekretaris setelah mengadakan musyawarah Badan Marian untuk memberhentikan
personalia pengurus, karena sebab-sebab tertentu.
Pasal 18
Surat Rekomendasi
1. Surat rekomendasi adalah surat
persetujuan secara formal yang dikeluarkan oleh organisasi yang berwenang
terhadap hasil keputusan secara musyawarah.
2. Surat rekomendasi bisa berarti
surat usulan yang diajukan oleh tingkatan kepengurusan yang lebih rendah kepada
kepengurusan setingkat di atasnya dan atau organisasi induk (Nahdlatul 'Ularna)
dan atau nevennya.
3. Untuk rekomendasi pengesahan pengurus baru,
kewenangan pembuatannya diserahkan kepada :
· Pimpinan Wilayah (PW),
· Pimpinan Anak Cabang (PAC).
4. Rekomendasi PW diberikan, setelah PW
menerima surat permohonan rekomendasi bersama tembusan surat permohonan
pengesahan pimpinan cabang yang bersangkutan.
5. Rekomendasi PW dialamatkan kepada PP
dan PC IPPNU yang bersangkutan, dengan tembusan PWNU dan PCNU yang
bersangkutan.
6. Rekomendasi PAC diberikan setelah PAC
menerima surat permohonan rekomendasi dan tembusan surat permohonan pengesahan
dari PR/ PK yang bersangkutan.
7. Rekomendasi PAC dialamatkan kepada PC
dan PR/ PK yang bersangkutan dengan tembusan pengurus MWC NU dan pengurus Ranting
NU/ kepala sekolah/ madrasah/ Pimpinan pondok pesantren yang bersangkutan.
8. Surat rekomendasi ini merupakan
pengesahan sementara kepada pimpinan cabang atau pimpinan ranting/ komi-sariat,
sampai dengan turunnya surat pengesahan dari PP atau PC.
9. Untuk rekomendasi umum (ayat 2)
diserahkan kepada kebijaksanaan masing- rnasing tingkat kepengurusan. Contoh:
rekomendasi perubahan PD PRT untuk Kongres yang akan datang.
Pasal 19
Surat Kuasa
1. Surat kuasa mempunyai bentuk
tersendiri.
2. Surat kuasa adalah surat pemberian
hak dari seseorang/ badan kepada orang/ lembaga lain.
3. Surat kuasa harus disebut dengan
jelas nama, tanda tangan dan atau setempel orang/ tembaga yang memberi kuasa.
4. Dalam surat kuasa harus disebut dengan
jelas nama, jabatan dan atau alamat yang diberi kuasa.
5. Surat kuasa harus menyebut dengan
jelas maksud pemberian kuasa tersebut.
6. Surat kuasa harus menyebut sejak
kapan mulai dan berakhirnya masa berlakunya surat kuasa tersebut.
Pasal 20
Surat Mandat
1. Surat mandat adalah surat
pemberian kuasa organisasi/ seseorang kepada orang lain.
2. Surat mandat harus disebut dengan
jelas nama dan tanda tangan yang memberi mandat.
3. Dalam surat mandat harus disebut dengan
jelas nama, jabatan, pekerjaan dan tanda tangan yang diberi mandat.
4. Surat mandat harus disebutkan
dengan jelas maksud pemberian mandat.
5. Setiap jenis kegiatan yang mempunyai
bobot dan/atau tingkatan formal organisasi penyelenggara, harus disertakan
syarat membawa surat mandat ataupun tidak disebutkan secara formal.
6. Surat mandat diberikan kapada
penyelenggara kegiatan, untuk membuktikan pelimpahan wewenang pada ringkat
kepengurusan tertentu
7. Surat mandat harus menyebutkan sejak
kapan mulai dan akhir masa berlakunya surat mandat.
8. Setelah mandat itu betul-betul
dilaksanakan, yang diberi wewenang harus melaporkan secara tertulis.
Pasal 21
Salinan
1. Surat salinan adalah surat yang
diturun/ disalin dan harus persis sama dengan aslinya.
2. Pada sudut atas surat salinan (sebelah
kin) harus ditulis "salinan" atau "turunan".
3. Di bawah surat salinan tersebut harus
ditulis: Disalin/ diturun oleh (nama terang dan ditanda tangani) sesuai dengan
aslinya.
4. Surat fotokopi nilainya sama
dengan surat salinan.
Pasal 22
Tembusan/Tindasan
1. Tembusan/ tindasan bukanlah surat
turunan.
2. Tembusan/ tindasan diketik bersama-sama
dengan surat asli dengan memakai karbon atau difoto kopi.
3. Tembusan/ tindasan haras ditanda
tangani seperti yang asli, untuk meyakini bahwa surat tembusan tersebut sama
dengan asli.
4. Surat tembusan juga harus
distempel.
5. Untuk lebih menjelaskan bahwa surat
tersebut adalah surat tembusan, dapat juga dipakaf stempel "tembusan"
atau "tindasan".
6. Setiap surat keluar harus ada
tembusannya dan dikirim sesuai dengan alamat yang dicantumkan di bagian bawah
kiri surat.
Pasal 23
Laporan
1. Laporan adalah suatu pemberitahuan
resmi yang berupa pertanggungjawaban terhadap yang berwenang atas pelaksanaan
tugas-tugas yang diberikan kepada seseorang/ lembaga.
2. PP rnembuat laporan kepada PBNU setiap
semester.
3. PW berkewajiban memberi laporan
kegiatan kepada PP setahun sekali.
4. PC berkewajiban memberi laporan kepada
PW setahun sekali.
5. PAC, PR, PK berkewajiban memberi
laporan kepada PC setiap semester.
6. Laporan memuat 4 (empat) bagian sbb :
Bagian / memuat :
· Nama pimpinan IPPNU (PP, PW dst).
· Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya
oleh PP.
· Tanggal, bulan dan tahun pengesahannya
oleh PP untuk PW, oleh PW untuk PC.
· Jumlah wilayah/ kekuasaan yang dibawah
Alamat sekretariat.
Bagian // memuat kegiatan-kegiatarn keluar maupun ke dalam.
Sag/an /// memuat kesulitan-kesulitan atau hambatan yang dihadapi.
Bag/an IV memuat saran-saran kepada yang diberi
laporan.
Pasal 24
Permohonan Tanda Anggota
1. Tanda anggota hanya dikeluarkan oleh PC
dan PCI.
2. Yang berhak mengajukan permohonan tanda
anggota hanya PAC/PR/PKPT/PK.
3. Tanda anggota yang habis masa
berlakunya harus dikembalikan kepadu PC untuk digantikan yang baru, dengan
membayar uang tanda anggota, tanpa uang pangkal.
4. Tanda anggota berlaku selama periode
kepangurusan PC.
5. Ketentuan selanjutnya mengenai
permohonan tanda anggota akan ditentukan oleh PP.
BAB IV
PERANGKAT ADMINTSTRAS1
Pasal 25
Notulen
1. Notulen bukan surat, tetapi suatu
catatan singkat tentang pembicaraan, uraian, ceramah, rapat, perdebatan dan
lain-lain yang dimaksudkan untuk menjadi peringatan-peringatan atau bahan bagi
langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya.
2. Isi notulen yang terpenting adalah :
· Tempat kejadian.
· Waktu mulai dan berakhir.
· Jumlah dan nama-nama serta tanda tangan
(bagi yang hadir) peserta/ anggota rapat.
· Nama dan jabatan pembuat notulen.
· Nama dan jabatan yang memimpin.
· Kesimpulan dari setiap pembicaraan.
· Keputusan yang diambil.
Pasal 26
Ekspedisi
1. Ekspedisi adalah keseluruhan pengiriman
dalam hal surat-surat, alat-alat perlengkapan organisasi IPPNU yang dikirirn
baik melalui pos atau kurir.
2. Buku ekspedisi sebagai tanda bukti
bahwa kiriman-kiriman itu benar-benar telah diterima oleh yang bersangkutan.
3. Buku ekspedisi/ pengiriman untuk
surat-surat yang melalui pos atau kurir mempunyai bentuk sbb: 1 / 2 I 3
/ 4 / 5 / 6 / 7.
Penjelasan
Kolom 1: Nomor urut.
Kolom 2: Dikirim kepada siapa.
Kolom 3: Isi ringkas,
Kolom 4: Tanggal pengiriman.
Kolom 5: Tanggal dan nomor surat yang dikirim.
Kolom 6: Lampiran
Kolom 7: Tanda tangan penerima/tera pos.
Pasal 27
Arsip/ Penyirnpanan
1. Arsip adalah kumpulan-kumpulan yang
terjada karena pekerjaan aksi, transaksi, tindak tanduk dokumentasi yang
disimpan sehingga pada tiap saat dibutuhkan dapat disiap-kan untuk melaksanakan
tindakan-tindakan selanjutnya (diambil dari seminar dokumentasi dan arsip
departemen-departemen tahun 1954 di Jakarta).
2. Kegunaan arsip:
· Untuk pembuktian
· Untuk korespondensi
· Untuk penyusunan sejarah
· Untuk statistik
· Untuk publikasi
· dan lain-lain
3. Arsip surat keluar.
·
Untuk surat-surat keluar PP, PW, PC, PAC dan PR/ PK supaya
menyediakan brief ordner/map, untuk menyimpan seluruh
surat-surat keluar.
·
Surat-surat yang diarsipkan disusun dengan nomor urut.
·
Dalam mengarsipkan hendaknya dipisahkan antara tahun yang satu dengan tahun yang lain.
·
Untuk surat-surat keluar bersama IPPNU-IPNU diarsipkan dalam map tersendiri.
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 5(lima) buah map surat-surat
keluar:
1. Untuk surat-surat pengesahan PW dari PC.
2. Untuk surat-surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran PP.
3. Untuk surat-surat kepada PBNU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi,
organisasi akstern.
5. Untuk surat-surat umum.
PW harus mempunyai sekurang-kurangnya 5 (lima) buah map
surat-surat keluar :
1. Untuk surat-surat rekomendasi PC.
2. Untuk surat-surai peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran PW.
3. Untuk surat-surat kepada PW NU dan
neven-nevennya serta badanotonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi
ekstern.
5. Untuk surat-surat umum.
PC/PCI harus mempunyai sekurang-kurangnya 5(lima) buah map
surat-surat keluar :
1. Untuk surat-surat pengesahan PAC, PR.
PK.
2. Untuk surat-surat peraturan, keputusan,
instruksi dan siaran PC.
3. Untuk surat-surat kepada PCNU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat kepada instansi,
organisasi ekstern.
5. Untuk surat-surat umum.
PAC harus mempunyai sekurang-kurangnya 5(lima) buah map
surat-surat keluar :
1. Untuk surat-surat rekomendasi PR dan PK.
2. Untuk surat-surat keputusan PAC.
3. Untuk surat-surat kepada MWC NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat surat kepada instansi,
organisasi ekstam.
5. Untuk surat-surat umum.
PR/ PK/PKPT harus mempunyai sekuiang-kurangnya 4 (empat) buah
surat-surat keluar :
1.
Untuk surat-surat keputusan PR/ PK.
2.
Untuk surat-surat kepada NU dan neven-nevennya, badan otonom NU,
Kepala sekolah/ madrasah dan pimpinan pondok pesantren dan Perguruan Tinggi.
3.
Untuk surat-surat kepada instansi, organisasi ekstern.
4.
Untuk surat-surat umum.
5.
Arsip surat masuk.
PP harus mempunyai sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map
surat-surat masuk :
1. Untuk surat-surat permohonan pengesahan
dari PW dan PC.
2. Untuk surat-surat intern organisasi
IPPNU (selain permohonan pengesahan).
3. Untuk surat-surat NU dan neven-nevennya
serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat ekstem organisasi.
5. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPNU
intern dari PW/ PC.
6. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPNU
dari NU dan neven serta badan otonom.
7. Untuk surat-surat bersama IPPNU-IPNU dan
organisasi ekstern.
8. Map khusus formulir keanggotaan.
PW harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map :
1. Untuk surat-surat dari PP.
2. Untuk surat-surat permohonan rekomendasi
kepengurusan PC.
3. Untuk surat-surat dari PC dalam
wilayahnya (selain permohonan rekomendasi).
4. Untuk surat-surat dari PW NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
5. Untuk surat-surat dari orang/lembaga/organisasi
ekstern.
6. Map khusus data anggota.
PC/PCI haras menyediakan sekurang-kurangnya 8 (delapan) buah map :
1. Untuk surat-surat dari PP.
2. Untuk surat-surat dari PW.
3. Untuk surat-surat permohonan pengesahan
dari PAC/ PP/ PK.
4. Untuk surat-surat dari PAC, PR/ PK
(selain permohonan pengesahan).
5. Untuk surat-surat dari PC NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
6. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/
organisasi ekstern.
7. Map khusus data anggota.
PA C harus menyediakan sekurang-kurangnya 6 (enam) buah map :
1. Untuk surat-surat dari PC.
2. Untuk surat-surat permohonan rekomendasi
pengesahan dari PR/PK.
3. Untuk surat-surat dari PR/ PK {selain
rekomendasi).
4. Untuk surat-surat dari MWC NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
5. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/
organisasi ekstern.
6. Map khusus data anggota.
PR/PK/PKPT harus menyediakan sekarang-kurangnya 5 (lima) buah map
:
1. Untuk surat-surat dari PC (termasuk
surat pengesahan).
2. Untuk surat-surat dari PAC.
3. Untuk surat-surat dari NU dan
neven-nevennya serta badan otonom.
4. Untuk surat-surat dari orang/ lembaga/
organisasi ekstern.
5. Map khusus data anggota.
Pasal 28
Cap Agenda
1. Tiap agenda berbentuk empat persegi
panjang.
2. Setiap penerima surat harus dicap
dengan cap agenda, dan ruangan cap agenda diisi dengan:
· Nomor urut buku agenda surat masuk.
· Tanggal kapan surat masuk, dibuka.
· Tanggal kapan surat tersebut dibalas.
· Nomor urut dalam buku agenda surat
keluar.
Pasal 29
Buku Agenda
1. PW, PC, PAC, PR, PKPT, PK dan PCI harus
mempunyai 2 (dua) buah buku agenda surat masuk dan surat keluar.
2. Kolom surat masuk :
kolom a : untuk nomor urut
kolom b : untuk nomor indeks
surat
kolom c : untuk pengirim surat
kolom d : untuk isi/ pokok
surat
kolom e : untuk tanggal surat
diterima
kolom f : untuk nomor
surat yang diterima
kolom g : untuk catatan
perhatian
3. Kolom surat keluar:
kolom a : untuk nomor urut
surat yang tertera pada nomor surat yang dikirim.
kolom b : untuk nomor indeks.
kolom c : untuk penerima
surat/alamat yang dikirim.
kolom d : untuk isi/pokok surat
yang dibuat.
kolom e : untuk tanggal (yang
ada dalam) surat.
kolom f : untuk
keterangan, untuk catatan sekretaris.
Pasat 30
Daftar Anggota (stamboek)
1. Setiap PC, PAC, PR, PKPT, PK atau PCI
di samping buku-buku yang lain, harus mempunyai buku daftar anggota (stamboek
anggota).
2. Kolom-kolom buku daftar anggota sebagai
berikut:
kolom a : nomor urut (PC/ PAC/
PR/ PKPT/PK/PCI).
kolom b : nomor PP sesuai
dengan nomor tanda anggota.
kolom c : nama anggota.
kolom d : pendidikan.
kolom e : alamat tempat
tinggal.
kolom f : tanggal masuk.
kolom
g : keterangan (misalnya
untuk keterangan kapan menerima tanda anggota, kapan diperba harui dll).
Pasal 31
Daftar Inventaris
1. Setiap PP, PW, PAC, PAC, PR, PKPT, PK
dan PCI harus memiliki buku daftar inventaris untuk mencatat barang-barang
milik organisasi yang ada.
2. Kolom-kolom buku inventaris sebagai
berikut:
kolom a : nomor unit barang.
kolom b : nomor satuan/ jenis
barang.
kolom c : jumlah barang
kolom d : asal barang
kolom e : harga barang (Kalau
didapat dari membeli).
kolom f : tanggal mulai
dipakai.
kolom g : tanggal tidak dipakai
lagi
kolom h : keterangan (untuk
mencatat, misalnya ada penambahan barang baru yang sejenis).
Pasal 32
Disposisi Rep dan Dep
1. Disposisi adalah petunjuk/catatan
keterangan tentang penyelesaian suatu surat masuk yang diajukan kepada pimpinan
secara tertulis.
2. Disposisi ini ditulis di halaman surat
bagian kiri yang telah dikosongkan 1/4 bagian.
3. Yang memberi disposisi hendaknya
memberi paraf dan tanggal membuat disposisi.
4. Disposisi hendaknya dibuat secara
singkat dan jelas bagi yang melaksanakannya.
5. Jika disposisi memerlukan kalimat agak
panjang dapat dibuat di kertas lain kemudian ditempel pada surat tadi.
6. Disposisi Rep. merupakan singkatan dari Reproductie atau DAL (Diajukan
Lagi) adalah diajukan lagi suatu tanda yang diberi oleh pimpinan yang maksudnya
surat-surat tersebut perlu dijawab tetapi belum dapat dikerjakan segera
(ditangguhkan). Surat jenis ini hendaknya disimpan dalam satu map khusus yang
dikenal dengan istilah "kleper".
7. Disposisi Dep. merupakan singkatan dari Godeponserd, adalah
tanda sebagaimana ayat (f) yang maksudnya surat-surat tersebut tak perlu
dijawab atau diselesaikan, sehingga sudah dapat dfsimpan dalam map dep.
BAB V
SURAT BERSAMA
Pasal 33
U m u m
1. Yang dimaksud dengan surat bersama
adalah surat yang dikeluarkan atas nama IPPNU dengan Banom NU atau OKP.
2. Surat bersama dapat dibuat apabila
isi surat tersebut menyangkut kepentingan bersama.
3. Surat bersama cukup ditandatangani
oleh salah satu unsur pimpinan harian IPPNU yang ditunjuk dan salah satu unsur
pjmpinan harian Badan Otonom NU atau OKP yang ditunjuk berikut stempel yang
bersangkutan.
Pasal 34
Kode Surat bersama
Surat bersama memuat kolom-kolom a/ b/ c/ d/ e.
Penjelasan :
kolom
a : nomor urut surat
keluar bersama.
kolom
b : tingkatan
organisasi.
kolom
c : tulis IPPNU -
Banom NU/OKP.
kolom
d : bulan
pengetuaran surat bersama.
kolom
e : dua angka
terakhir tahun yang sedang berjalan.
Contoh : 07 / PC/ IPPNU-Banom NU,OKP/ III/02
Pasal 35
Kepala Surat Bersama
1. Bila tidak memiliki kop bersama, dapat
mempergunakan salah satu dari kop surat tercetak yang dimiliki 1PPNU/ Banom
NU/OKP.
2. Apabila kop surat bersama tidak
tercetak, maka kop tulisan (PPNU-Banom NU/OKP tidak disingkat sebagaimana
pembuatan Kop surat tercetak,
3. Kop penutup surat dapat disingkat dalam
satu jajaran baris. Contort: Pimpinan Cabang IPPNU- Banom NU/OKP. Bandung.
BAB VI
STEMPEL ORGANISASI
Pasal 36
Bentuk dan Pembuatannya
1. Stempel organisasi berbentuk bulat
telur (oval) dengan tutisan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul 'Ulama. Di tengahnya
terdapat lambang IPPNU dan tingkatan organisasi melingkar di bawah lambang
dengan tiga garis di samping kin dan kanan lambang.
2. Warna tinta stempel adalah hijau.
3. Pembuatnya dapat dilakukan oleh
pimpinan organisasi di semua tingkatan dengan ketentuan sesuai dengan contoh
yang ada diberi tanda daerahnya.
BAB VII
PAPAN NAMA
Pasal 37
Bentuk, Ukuran dan Warna
1. Bentuk papan nama (name board) untuk
PP, PW, PC, PAC, PR,PKPT,PK dan PCI mempunyai bentuk yang sama, yaitu empat
persegi panjang.
2. Ukuran :
·
Untuk PP berukuran 200 x 150 cm;
·
Untuk PW berukuran 160 x 80 cm;
·
Untuk PC, PAC, PR,PKPT,PKdan PCI berukuran 140x70 cm (skala2:1).
3. Warna :
·
Warna dasar hijau muda.
·
Warna huruf, putih.
·
Warna garis tepi, kuning.
Di sudut sebelah atas tercantum lencana IPPNU menurut warna
lencana.
Pasal 38
Penulisan
Penulisan IPPNU dalam lambang memakai lima titik di antara
huruf-hurufnya dan ditulis dengan huruf besar. Sedangkan penulisan IPPNU di
luar lambang tanpa titik dengan huruf besar semua.
Ditetapkan di :
Medan
Pada tanggal :
21 Agustus 2005
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
KONFERENSI BESAR (KONBES) IPPNU
NADHOMAH
ALFIAH M
A R I N I
K
e t u a Sekretaris
BAGIAN ALAT-ALAT PERLENGKAPAN
BAB I
LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
Bentuk dan Isi
1. Lambang organisasi berbentuk segitiga
sama kaki dengan ukuran atas sama dengan tinggi.
2. Warna dasar hijau, dikelHingi garis warna
kuning yang kedua tepinya diapit oleh warna putih.
3. Isi lambang.
4. Bintang sembilan, yang sebuah besar
terletak diatas.
5. Empat buah menurun di sisi kiri dan
empat buah lainnya menurun di sisi kanan dan berwarna kuning.
6. Dua kitab dan dua bulu angsa bersilang
warna putih serta dua bunga melati putih di kedua ujung bawah lambang.
7. Tulisan IPPNU dengan lima titik di
antaranya, tertulis di bawah bulu dan berwarna putih.
Pasal 2
Arti Lambang Organisasi
1. Warna hijau : kebenaran, kesuburan
serta dinamis.
2. Wama putih : kesucian kejernihan serta
kebersihan.
3. Warna kuning : hikmah yang tinggi/
kejayaan.
4. Segitiga : Iman, Islam dan Ihsan.
5. Dua buah garis tepi mengapit warna
kuning: dua kalimat syahadat
6. Sembilan bintang: keluarga Nahdlatul
'Ulama, yang diartikan
7. Satu bintang besar paling atas: Nabi
Muhammad SAW.
8. Empat bintang disebelah kanan: empat
sahabat Nabi (Abu Bakar as, Umar Ibn Khatab as, Usman Ibn Affan as dan Ali Ibn
Abi Thalib as).
9. Empat bintang disebelah kin: empat
madzhab yang diikuti (Maliki, Hanafi, Syafi'i dan Hambali).
10. Dua kitab : Al-Qur'an dan Hadits
11. Dua bulu bersilang: aktif menulis dan
membaca untuk menambah wacana berfikir,
12. Dua bunga melati: perempuan yang dengan
kebersihan pikiran dan kesucian hatinya memadukan dua unsur Hmu pengetahuan
umum dan agama.
13. Lima titik di antara tulisan
I.P.P.N.U.: rukun Islam
Pasal 3
Vandel Organisasi
1. Berbentuk perisai. Warna dasar hijau
muda dengan lambaag organisasi di tengahnya, menurut warna lambang, berukuran
garis tengah 60 cm.
2. Ukuran vandel 70 x 50 cm dan
dikelilingi benang kuning emasdi pinggirnya.
3. Dipakai di acara-acara resmi atau
pawai.
Pasal 4
L e n c a n a
1. Berbentuk segitiga sama kaki. Tinggi
sama yakni 3 cm, terbuatdari logam.
2. Warna lencana sesuai dengan warna
lambang.
3. Dipakai pada jilbab sebelah kiri
4. Lencana harus dipakai pada pertemuan-pertemuan,
rapat-rapatyang resmi.
Pasal 5
B e n d e r a
1. Bendera berbentuk empat persegi
panjang, ukuran 120 \ 90 cm, berlaku untuk semua tingkatan pimpinan organisasi.
2. Terbuat dan kain warna hijau tua dan
penulisan lambangnya bisa dibatik/ cetak/ sablon atau dibordir.
3. Ukuran Lambang dengan alas dan tinggi
50 crn, dengan warna menurut warna lambang.
4. Dipakai/ dikibarkan pada
upacara-upacara resmi.
5. Bendera tidak diperkenankan diberi
garis tepi.
Pasal 6
Senat Band
1. Lebar senat band 5 cm dan panjang 50 x
2 cm.
2. Warna (luar) hitam, kuning dan hijau
tua. Pada ujung senat ada emblem/ bandul berupa lencana IPPNU di dalam ruang
segi lima sama sisi ukuran 5 cm.
3. Wamadasar emblem/ bandul, hijau muda
dengan tepi warna hijau tua selebar 1 /2 cm,
4. Dipakai dalam upacara resmi.
BAB II
LAMBANG OLAH RAGA
Pasal 7
Bentuk dan Isi
1. Lambang olah raga berbentuk segitiga.
2. Warna dasar hijau tua, melingkar warna
kuning di tepinya dengan diapit dua lingkaran putih.
3. Isi lambang :
- Bintang sembilan yang sebuah besar di
tengah, warna kuning.
- Lima lingkaran atau ring yang satu
sama lain berkaitan, wama kuning.
- Obor warna putih dan api warna ungu
yang menyala merah.
Pasal 8
Tafsir Lambang
1. Warna hijau, kuning, putih sama artinya
dengan warna lambang yang ada pada organisasi.
2. Obor adalah lambang olahraga yang
berarti gelora api perjuangan dalam mencapai prestasi, terutama dalam bidang
olah raga.
3. Ring lima buah, rukun Islam yang
berarti dalam segala tindak tanduk olahragawati IPPNU senantiasa dijiwai oleh
rukun Islam.
4. Ring berkaitan satu sama lain berarti
dalam menuju prestasi satu sama lain saling bahu membahu mendukung usaha
rekannya secara sportif, saling asah, asih dan asuh.
Pasal 9
Bendera Olahraga
1. Bentuk bendera olahraga empat persegi
panjang ukuran 120 x 90 cm berlaku untuk semua tingkatan organisasi.
2. Warna dasar hijau muda dan di tengahnya
lambang olahraga berukuran garis tengah 45 cm.
3. Dipakai khusus dalam
pertandingan-pertandingan olahraga.
Pasal 10
Badge Olahraga
1. Badge (dibaca: bed) olahraga berukuran
garis tengah 7 en berbentuk bulatan lambang olahraga.
2. Dibuat dari kain, disablon dan dipakai
di dada sebelah kiri pada baju, kaos atau jaket olahraga.
BAB III
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Pasal 11
Petunjuk Teknis
1. Jenis kertas/kartu bebas
2. Warna kertas putih polos dan semua
tulisan berwarna hijau sesuai warna logo.
3. Ukuran kartu yang dipakai 9 x 5,5 cm
dalam bentuk persegi panjang.
4. Tampak gambar KTA dari depan, di
sebelah kanan terdapat logo IPPNU dan di sebelah kiri terdapat tulisan KTA.
IPPNU (tidak Disingkat penulisannya) serta alamat Sekretariat PC. IPPNU dan
dibawahnya ada garis hitam ful.
5. Di bawah garis hitam full terdapat
tulisan Moto IPPNU.
6. Di bawah Moto ada garis u$ntuk tanda
tangan atau cap jempol serta dan di bawahnya ada penulisan Nomor KTA.
7. Nomor KTA diawali oleh kode PW. IPPNU
yang sudah ditetapkan oleh PP kemudian dilanjutkan dengan peno-moran PC. IPPNU
(yang disesuaikan dengan nomor Kodya masing-masing) dan diakhiri dengan nomor
anggota.
8. Nomor KTA terdiri atas 10 digit
(termasuk nomor kode PW dan PC).
9. Di sebelah klri ada kolom untuk photo
ukuran 2x3
10. KTA ditempel photo ukuran 3x4 hitam
putih.
11. KTA ditandatangani oleh Pimpinan Cabang
IPPNU (Ketua dan Sekretaris) serta distempel oleh PC yang bersangkutan.
12. Masa berlaku KTA disesuaikan dengan
periodesasi PC. IPPNU.
13. KTA dilaminating.
14. Bagi segenap jajaran pengurus di semua
tingkatan, KTA dibuat berdasarkan domisili masing-masing. Contoh; pengurus
pusat yang berdomisili di Jakarta Utara, maka KTA dibuat oleh PC. IPPNU Jakarta
Utara dan seterusnya.
15. Hal-hal yang belum dibahas dapat
diusulkan kemudian
16. Fungsi KTA IPPNU lebih
diprioritaskan
Pasal 12
Nomor Kode KTA. PW. IPPNU
NOMOR PW. IPPNU KODE WILAYAH
Penomeran berupa angka latin dg jumlah digit 2 (dua)
PW. NANGROEACEH
DS. X
PW. SUMATRA
UTARA XX
PW. SUMATRA
BARAT XXX
PW. SUMATRA
SELATAN XL
PW.
RIAU L
PW. BANGKA
BELITUNG LX
PW.
BENGKULU LXX
PW.
JAMBI LXXX
PW.
LAMPUNG XC
PW. OKI
JAKARTA C
PW. JAWA
BARAT CX
PW.
BANTEN CXX
PW.
JAWATENGAH CXXX
PW. Dl
JOGJAKARTA CXL
PW.
JAWATIMUR 13cl
PW. KALIMANTAN
BARAT CLX
PW. KALIMANTAN
TIMUR CLXX
PW. KALIMANTAN
SELATAN CLXXX
PW. KALIMANTAN
TENGAH CXC
PW.
BALI CC
PW. SULAWESI
SELATAN CCX
PW. SULAWESI UTARA CCXX
PW. SULAWESI
TENGAH CCXXX
PW.
GORONTALO CCXL
PW. SULAWESI
TENGGARA CCL
PW. NUSA TENGGARA
TIMUR CCLX
PW. NUSA TENGGARA
BARAT CCLXX
PW.
MALUKU CCXC
PW.
PAPUA CCC
Contoh : PW.
IPPNU DKI JAKARTA
(13.020.00036)
BAB IV
PAKAIAN RESMI
Pasal 13
Seragam Resmi
1. Rok panjang (model A) berwarna hitam.
2. Jas berwarna abu-abu kehijauan (makna
filosofi: abu-abu, kepelajaran sedangkan kehijauan, Jam'iyah Nahdlatul Ulama).
3. Bentuk/mode jas lengan panjang dengan
dua buah saku bawah.
4. Di dada kiri terdapat tulisan IPPNU dan
tingkatan organisasi (contoh: Pimpinan Pusat IPPNU), sedangkan di dada sebelah
kanan mengenakan papan narna. Lengan sebelah kin atas diberi lambang IPPNU.
5. Baju berwarna putih.
6. Jilbab putih.
7. Sepatu hitam
8. Di dada berkalungkan Senat band yang
berbandul lambang IPPNU.
Pasal 14
Pakaian Seragam PK
1. Baju warna putih
2. Di dada sebelah kiri tertempal lambang
IPPNU dan dada sebelah kanan nama anggota.
3. Lengan sebelah kanan tertulis nama
Sekolah.
4. Lengan sebelah kiri tertulis Pimpir, ~n
Cabang IPPNU tempat Lembaga tersebut berdiri.
Pasal 15
Penggunaan Seragam Resmi IPPNU.
Penggunaan seragam resmi IPPNU pada acara-acara resmi, yaitu:
1. Forum-forum seremonial dari tingkat
Pusat sampai Ranting.
2. Forum Permusyawaratan dari tingkat
pusat sampai ranting khusus bagi Pimpinan Sidang,
3. Forum-forum pengkaderan dan pelantikan.
4. Menghadiri undangan yang mengatas
namakan organisasi IPPNU baik di dalam maupun di luar IPPNU.
Pasal 16
Kostum Olahraga
a. Celana panjang warna biru tua.
b. Kaos panjang samping berbelah 10 Cm dan
berlengan panjang manset berwarna putih dari di atas saku sebelah luar diletakkan badge olahraga.
c. Kaos bagian belakang
sebelah atas melingkar tulisan IPPNU dan sebelah bawah singkatan organisasinya.
BAB V
PANGGILAN, MARS DAN HIMNE
Pasal 17
Panggilan
Panggilan/ sebutan resmi bagi warga IPPNU adalah rekanita. Panggilan/
sebutan ini berlaku dalam percakapan sehari-hari surat menyurat, dalam sidang
dan lain sebagainya.
Pasal 18
Mars
a. Pencipta Mars IPPNU : Mochtar Embut
(lagu)
b. Disempurnakan oleh : Mahbub Junaidi
(sajak)
c. Mars IPPNU dilengkapi dengan not angka
dan akord gitar.
d. Mars IPPNU dinyanyikan pada
upacara-upacara resmi organisasi
e. TeksMars IPPNU terlampir.
Pasal 19
Himne Pelajar
Himne Pelajar terlampir
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasat 20
Penutup
Demikian Peraturan Organisasi dan Administrasi yang telah dibuat
dan untuk hal-hal yang belum termuat dalam keputusan ini akan ditentukan datam
peraturan/ keputusun pimpinan.
Ditetapkan
di : Medan,
PadaTanggal : 21
Agustus 2005
PIMPINAN SIDANG KOMISI A
KONFERENSI BESAR (KONBES) IPPNU
NADHOMAH
ALFIAH M
A R I N I
K
e t u a Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar